SuaraJatim.id - Puluhan sopir truk PT Superior Sarana Sukses (SSS) di Dusun Ringgit Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mogok kerja. Alasannya gaji para sopir dipotong sepihak oleh perusahaan transporter ini.
Aksi ini sudah dilakukan para sopir sejak Senin, 23 Mei 2022. Tak hanya mogok kerja, sebanyak 43 orang sopir ini juga membangun tenda di dekat pabrik PT Superior Prima Sukses (SPS) yang menjadi mitra PT SSS ini. Para sopir ini juga melarang aktivitas bongkar muat bata ringan di PT SPS.
Salah seorang sopir yang melakukan mogok kerja Anton mengatakan, aksi ini dilakukan buntut dugaan adanya pemotongan gaji sopir secara sepihak oleh pihak penyedia jasa transporter. Alasannya pemotongan itu merupakan deposit sebagai jaminan mereka bekerja.
"Alasannya itu untuk biaya kalau terjadi kecelakaan dan lain sebagainya. Itu tanpa kesepakatan bersama. Ban truk sudah habis, masih kita sendiri yang ganti. Padahal kami bekerja untuk perusahaan," kata pria asal Nusa Tenggara Timur ini.
Baca Juga:Polisi Kembali Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin, Berikut Perannya
Selain itu, lanjut Anton perusahaan berdalih pemotongan gaji tersebut juga digunakan untuk deposit hari tua para sopir. Akan tetapi, kata Anton, saat para sopir ini meminta agar uang tersebut dicairkan, justru pihak perusahaan berupaya mempersulit.
"Ketika lebaran kemarin sopir meminta uang untuk kebutuhan lebaran tapi tidak dikasihkan, dengan alasan untuk biaya operasional kendaraan," jelas Anton.
Senada disampaikan kuasa hukum para sopir, Dibertius Boimau. Menurutnya, pihak perusahaan melakukan pemotonga upah para sopir hingga sekitar 90 persen dari gaji awal. Jika sebelumnya para sopir menerima upah berkisar Rp 5-6 juta, akibat pemotongan itu sopir hanya menerima upah Rp 500 ribu.
"Padahal mereka kerja hampir 24 jam seminggu. BPJS (kesehatan dan ketenagakerjaan) pun tidak dicover dari perusahaan," kata Dibertius.
Sementara itu, kuasa hukum PT. SSS Sukrisno Adi menyatakan, jika aksi mogok kerja yang dilakukan para sopir ini tidak berdasar. Lantaran antara pihak perusahaan dan sopir merupakan mitra kerja. Tidak ada kontrak kerja diantara mereka.
Baca Juga:Kronologis Polisi Tangkap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin di Mojokerto
"Sebenarnya apa yang mereka tuntut itu tidak ada dasarnya. Mereka mitra kerja, sopir punya keahlian dan skil, pihak perusahaan memiliki armada, jadi sama-sama itu," kata Adi.
- 1
- 2