SuaraJatim.id - Sedikitnya ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti rukiah yang digelar Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada Selasa (14/6/2022) di Aula Sahardjo.
Salah seorang WBP berinsial HB yang terjerat kasus pidana perlindungan anak mengalami histeria, yang juga disebut banyak orang sebagai kesurupan.
Diberitakan SuaraJatimPost--jaringan Suara.com, pria yang dihukum 11 tahun penjara itu mengamuk dan menggeram layaknya harimau lapar saat telinganya dibacakan ayat suci Al-Qur'an.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Dhanny Dwi Suswinarko mengatakan, agenda rukiah bertujuan untuk menetralisir aura negatif pada WBP.
Baca Juga:Kue Tart Berisi Ponsel untuk Napi Lapas Banyuwangi
Dalam kegiatan ini lapas bekerja sama dengan Jam’iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Team Joko Samudro PC Banyuwangi.
"Dalam kegiatan ini sedikitnya ada 100 WBP yang ikut dirukiah, dan 15 di antaranya adalah WBP perempuan," kata Dhanny.
Dalam proses rukiah, para WBP diberi segelas air, kantong kresek, dan beberapa lembar tisu.
Selanjutnya, praktisi rukiah, melafalkan Q.S Al-Fatihah serta Q.S Al-Ikhlas, Q.S Al-Falaq dan Q.S An Nas secara bersama-sama. Selanjutnya juga dibacakan lantunan sholawat.
Mendengar lantunan ayat suci Al-Qur'an, reaksi para WBP ini pun mulai bermunculan, mulai dari muntah, pingsan, hingga histeria.
Dhanny mengatakan, salah seorang WBP berinsial HB memberontak hebat. Ia mengamuk dan menggeram layaknya harimau.
Setelah melaui proses netralisasi oleh praktisi, HB dapat ditenangkan dan disadarkan serta dituntun untuk selalu beristighfar dan berzikir.
"Proses rukiah berlangsung selama 2 jam dan berjalan lancar," tandasnya.