Pencekalan Mardani H Maming, KPK: Terkait Dugaan Korupsi

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming berstatus tersangka.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 20 Juni 2022 | 21:16 WIB
Pencekalan Mardani H Maming, KPK: Terkait Dugaan Korupsi
mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa KPK pada Kamis 9 Juni 2022.

Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.

Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani H Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Baca Juga:Mardani Maming Dilarang Keluar Negeri dan jadi Tersangka KPK, PDIP Kerahkan Tim Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini