Tiga Gerai Holywings Surabaya 'Tamat', Imbas Dugaan Penistaan Agama

petugas Satpol PP menyegel gerai Holywings Jalan Basuki Rahmat Nomor 23, Kota Surabaya. Tertempel poster bertuliskan pelanggaran dan disegel.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 28 Juni 2022 | 21:06 WIB
Tiga Gerai Holywings Surabaya 'Tamat', Imbas Dugaan Penistaan Agama
Satpol PP menyegel Holywings di Jalan Basuki Rahmat Kota Surabaya, Selasa (28/6/2022). [SuaraJatim.id/Dimas Angga P]

"Tapi kalau misal itu nanti dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya. 

Izin yang dikeluarkan pemkot, yakni izin restoran, SIUP MB. Sedangkan yang dikeluarkan Pemprov Jatim izin bar, diskotik. Oleh karena itu pihaknya melihat terlebih dahulu izin apa yang sudah dimiliki. 

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kasatpol PP Jatim. Nanti akan berkomunikasi serta verifikasi dengan Dinas Pariwisata Jatim. Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Jatim. 

Jika nantinya Holywings sudah buka, namun melakukan pelanggaran lagi, maka diberikan sanksi lebih tinggi, yakni pencabutan izin. 

Baca Juga:Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa

"Kalau pelanggaran terjadi dua kali, itu bisa dilakukan pencabutan izin. Bisa langsung kami Satpol PP akan kami lakukan penghentian sementara, langsung kita ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin," ujarnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini