“Meskipun lama, kalau ada penganiayaan pasti membekas, tidak bisa hilang begitu saja. Kalau memang dipukul, pasti ada bekas bengkak atau patah di tulangnya. Yang pasti dari dokternya secara singkat menyampaikan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Namun kami masih menunggu hasil resminya,” tegasnya.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan otopsi terhadap jenazah SN (43), emak-emak asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ini setelah pihak keluarga melaporkan adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban.
Korban yang memiliki lima orang anak dari tiga pernikahan terdahulu ini dilaporkan telah mengalami dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya S (45). Korban meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk pada, Rabu (22/6/2022) sekira pukul 21.24 WIB. Korban meninggal setelah menjalani perawatan selama tiga hari.
Korban dan S menikah sekitar tujuh bulan lalu. Korban merupakan janda lima anak dan S seorang duda asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Keduanya tinggal di di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto bersama tiga anak korban dari pernikahan sebelumnya.
Kasus KDRT itu disebut-sebut sudah dialami korban selama dua bulan terakhir. Korban kerap dipukul, ditendang, hingga diperlakukan tidak wajar. Kekerasan itu membuat korban jatuh sakit hingga diketahui pihak keluarga pada minggu lalu. Perangkat desa setempat mengadu ke polisi terkait dugaan KDRT tersebut.
Sementara korban dibawa ke Nganjuk oleh anak korban yang lain untuk mendapatkan perawatan di RSUD Nganjuk. Pihak korban pun tak terima dan meminta supaya korban dilakukan otopsi. Pihak keluarga juga telah membuat laporan terkait dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia.