Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone

Lima orang tersangka kasus menghalang-halangi penangkapan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) oleh polisi telah diselidiki kepolisian Jombang Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Juli 2022 | 16:31 WIB
Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone
Barang bukti para tersangka kasus menghalang-halangi polisi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Lima orang tersangka kasus menghalang-halangi penangkapan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) oleh polisi telah diselidiki kepolisian Jombang Jawa Timur.

Sejumlah barang bukti juga disita saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis (7/7/2022).

Salah satu barang bukti dalam penangkapan itu yang diamankan adalah kamera, laptop dan drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak biah MSAT untuk mengintai dan mereka pergerakan polisi di dalam pondok.

Beruntung polisi berhasil mendeteksi keberadaan drone. Bahkan pemilik drone juga sudah ditangkap. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

Baca Juga:Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka

"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (11/7/2022).

Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.

Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.

"Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone," kata Giadi.

Selain menyita drone, petugas juga menyita pistol airsoftgun, laptop merk Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.

Baca Juga:Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi

"Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Giadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini