Wanita Asemrowo Surabaya Ini Terpaksa Memuaskan Nafsu Puluhan Pria Hidung Belang karena Didesak Suami

Aksi suami jual istri itu terdengar pihak kepolisian yang kemudian meringkus EO, pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:21 WIB
Wanita Asemrowo Surabaya Ini Terpaksa Memuaskan Nafsu Puluhan Pria Hidung Belang karena Didesak Suami
Ilustrasi prostitusi di Surabaya. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kelakuan EO (24) warga Tambak Pokak, Kecamatan Asemrowo, Surabaya ini tak patut ditiru. Demi uang, pria pengangguran ini paksa istrinya melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.

Aksi suami jual istri itu terdengar pihak kepolisian yang kemudian meringkus EO, pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kasus prostitusi itu bermula dari laporan warga Tambak Pokak. 

Warga setempat curiga dan resah karena pria asing acap kali memasuki kamar EO. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman.

Baca Juga:Sorotan Berita Kemarin, Mulai Dari Santri Tewas Saat Bersihkan Jeroan Hewan Kurban Sampai Pria Bunuh Diri Usai Takbiran

“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” ujar Hari, Selasa (12/07/2022).

Merasa tertangkap basah, EO yang menunggu di warung kopi depan kos langsung ditangkap oleh petugas di lapangan.

Berdasar pengakuan korban, praktik prostitusi itu tepaksa dijalani selama dua bulan terakhir ini. Bahkan korban telah melayani puluhan pria hidung belang.

“Dijual dengan harga 250 ribu hingga 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil, sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” imbuh Hari.

Ditanya terkait apakah dijual dari mulut ke mulut, Hari menegaskan bahwa korban dijual dengan menggunakan aplikasi online. Dari peristiwa ini, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit handphone, daster dan baju dalam perempuan.

Baca Juga:11 Jaksa Ditunjuk Kejati Buat Ladeni "Perlawanan" Mas Bechi di PN Surabaya

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini