Mau Gagalkan Putusan PN Surabaya Soal Pernikahan Beda Agama, 4 Orang Ini Gugat PN, MA, MUI, PGI sampai Pondok Pesantren

Sidang gugatan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian izin nikah beda agama ditunda kemarin, Rabu (14/07/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:11 WIB
Mau Gagalkan Putusan PN Surabaya Soal Pernikahan Beda Agama, 4 Orang Ini Gugat PN, MA, MUI, PGI sampai Pondok Pesantren
Ilustrasi Pernikahan (Pixabay/Stocksnap)

SuaraJatim.id - Sidang gugatan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian izin nikah beda agama ditunda kemarin, Rabu (14/07/2022). Ada pihak-pihak tergugat yang tidak hadir sehingga sidang pun ditunda.

Sebelumnya, empat orang terdiri dari M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron dan Shodikun, menggugat PN Surabaya. Mereka juga menggugat Mahkama Anggung (MA) RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, turut sebagai tergugat juga Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Pondok pesantren Al Anwar Sarang, dan Pondok pesantren Al Qur’an. Keempt orang itu menolak keputusan PN Surabaya, dan mendalihkan argumentasinya bahwa undang-undang mengatur pernikahan seiman.

Sidang gugatan ini sedianya digelar Rabu (14/7/2022) namun gagal. Hakim Khusaeni, yang memimpin sidang, menunda persidangan karena para pihak ada yang tidak hadir dan menundanya hingga 10 Agustus 2022.

Baca Juga:ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka

Bahkan, tergugat yakni PN Surabaya juga belum mempersiapkan surat tugasnya. Usai sidang, Kuasa Disdukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo mengaku sudah siap menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan detail perihal gugatan tersebut.

“Kami sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara. Tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang. Kami sampaikan dalam sidang selanjutnya nanti,” katanya usai sidang, Rabu (13/07/2022).

Sedangkan kuasa hukum keempat penggugat, Muhammad Yusuf Bachtiar mengatakan masih menanti jalannya sidang. Ia optimistis bisa menyelesaikan persidangan.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Ia lantas menjelaskan landasan argumentasi gugatannya. Menurut dia, pernikahan beda agama diatur dalam UUD. Mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing.

Baca Juga:Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya

Tidak mungkin mereka disumpah dengan beda agama. Ia menilai, toleransi tertinggi adalah saling menghormati perbedaan agama.

“Bukan berarti, melegalkan atau mencampur satu sama lain. Seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, saya mewakili klien saya, berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya. Bukan pernikahannya,” ujarnya.

Sebab tindakan yang dilakukan PN Surabaya itu melanggar hukum. Aturan pernikahan sudah jelas mengatur untuk menikah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Bukan dicampur-adukkan.

Ia ingin PP Muhammadiyah, PBNU, PGI dan MUI bisa hadir sebagai saksi ahli. Itulah alasan, mengapa mereka memasukkan organisasi agama Islam maupun Kristen sebagai turut tergugat. Agar, mereka bisa datang untuk menjelaskan kondisi tersebut.

“Saya berharap persidangan nanti tidak molor terlalu lama. Sesuai hukum acara lah. Untuk persiapan matangnya sih belum. Tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu,” ungkapnya sambil tersenyum.

Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.

“Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama). Dukungannya banyak. Cuma saya berharap hadir lah ke sini. Ini lah ruang hukum kita. Selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa. Lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya di sini,” ucapnya.

Ia berpendapat, Disdukcapil bisa saja mencatatkan pernikahan beda agama. Asalkan, pernikahan yang dilakukan dua warga beda agama dilakukan di luar negeri, di negara yang melegalkan pernikahan beda agama.

 "Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu juga boleh," tegasnya.

Gugatan itu dilayangkan karena, beberapa waktu lalu, PN Surabaya sempat memberikan putusan kontrofersi. Mengizinkan pernikahan beda agama.

Dalam putusan itu, pengadilan meminta agar Disdukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.

Sebelum sidang itu dilakukan, memang pasangan itu sudah mencoba beberapa kali untuk mengajukan pencatatan pernikahan mereka.

Namun, selalu ditolak oleh Disdukcapil Surabaya. mereka mau mendaftarkan pernikahan keduanya, asalkan ada putusan dari pengadilan.

Atas dasar itu, Rizal dan Eka mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Itu didaftarkan pada 13 April 2022. Dengan nomor perkara 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, permohonannya hanya disidang sebanyak dua kali.

Setelah itu, 26 April 2022, hakim yang memimpin sidang itu membacakan putusannya. Pada dasarnya, putusan itu mengabulka keseluruhan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon. Yakni Rizal dan Eka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini