Mau Gagalkan Putusan PN Surabaya Soal Pernikahan Beda Agama, 4 Orang Ini Gugat PN, MA, MUI, PGI sampai Pondok Pesantren

Sidang gugatan atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian izin nikah beda agama ditunda kemarin, Rabu (14/07/2022).

Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:11 WIB
Mau Gagalkan Putusan PN Surabaya Soal Pernikahan Beda Agama, 4 Orang Ini Gugat PN, MA, MUI, PGI sampai Pondok Pesantren
Ilustrasi Pernikahan (Pixabay/Stocksnap)

“Bukan berarti, melegalkan atau mencampur satu sama lain. Seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, saya mewakili klien saya, berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya. Bukan pernikahannya,” ujarnya.

Sebab tindakan yang dilakukan PN Surabaya itu melanggar hukum. Aturan pernikahan sudah jelas mengatur untuk menikah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Bukan dicampur-adukkan.

Ia ingin PP Muhammadiyah, PBNU, PGI dan MUI bisa hadir sebagai saksi ahli. Itulah alasan, mengapa mereka memasukkan organisasi agama Islam maupun Kristen sebagai turut tergugat. Agar, mereka bisa datang untuk menjelaskan kondisi tersebut.

“Saya berharap persidangan nanti tidak molor terlalu lama. Sesuai hukum acara lah. Untuk persiapan matangnya sih belum. Tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu,” ungkapnya sambil tersenyum.

Baca Juga:ASN Satpol PP Surabaya, Penjual Barang Bukti Hasil Penertiban Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.

“Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama). Dukungannya banyak. Cuma saya berharap hadir lah ke sini. Ini lah ruang hukum kita. Selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa. Lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya di sini,” ucapnya.

Ia berpendapat, Disdukcapil bisa saja mencatatkan pernikahan beda agama. Asalkan, pernikahan yang dilakukan dua warga beda agama dilakukan di luar negeri, di negara yang melegalkan pernikahan beda agama.

 "Kalau itu bisa saja. Tapi, ini kan mereka melaksanakan pernikahan di Indonesia. Yang jelas-jelas melarang pernikahan beda agama. Kecuali, salah satu dari mereka pindah agama. Itu juga boleh," tegasnya.

Gugatan itu dilayangkan karena, beberapa waktu lalu, PN Surabaya sempat memberikan putusan kontrofersi. Mengizinkan pernikahan beda agama.

Baca Juga:Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya

Dalam putusan itu, pengadilan meminta agar Disdukcapil Surabaya melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini