Wacana Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Dapat Dukungan DPR

Muncul wacana pemerintah bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:45 WIB
Wacana Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Dapat Dukungan DPR
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraJatim.id - Muncul wacana pemerintah bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tekanan agar negeri Jiran itu meneken kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan. Wacana itu ternyata didukung oleh Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.

"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/07/2022).

Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain.

Baca Juga:Rekrutmen TKI atau PMI Gratis, Ketua APPMI: Online Butuh Proses Sampai dua Bulan

Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia. Ia menilai langkah tegas moratorium tersebut karena adanya pelanggaran kesepakatan oleh pihak Malaysia dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.

Menurut dia, moratorium pengiriman PMI sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara.

Selama ini, kata dia, ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia, yaitu tidak rekrut PMI melalui satu kanal sehingga pemerintah Indonesia kesulitan dalam pemantauan.

Kedua, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun, dan adanya temuan yang dilaporkan migrant care yang diduga terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.

"Apabila peristiwa tragis itu benar, merupakan keprihatinan kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

Baca Juga:Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Nurhadi memandang perlu langkah dan upaya konkret guna mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini