Wacana Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Dapat Dukungan DPR

Muncul wacana pemerintah bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:45 WIB
Wacana Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Dapat Dukungan DPR
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraJatim.id - Muncul wacana pemerintah bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tekanan agar negeri Jiran itu meneken kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan. Wacana itu ternyata didukung oleh Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.

"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/07/2022).

Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain.

Baca Juga:Rekrutmen TKI atau PMI Gratis, Ketua APPMI: Online Butuh Proses Sampai dua Bulan

Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia. Ia menilai langkah tegas moratorium tersebut karena adanya pelanggaran kesepakatan oleh pihak Malaysia dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.

Menurut dia, moratorium pengiriman PMI sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara.

Selama ini, kata dia, ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia, yaitu tidak rekrut PMI melalui satu kanal sehingga pemerintah Indonesia kesulitan dalam pemantauan.

Kedua, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun, dan adanya temuan yang dilaporkan migrant care yang diduga terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.

"Apabila peristiwa tragis itu benar, merupakan keprihatinan kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

Baca Juga:Kemlu Beberkan 71.551 Kasus WNI di LN Telah Diselesaikan hingga Bebaskan 7 WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Nurhadi memandang perlu langkah dan upaya konkret guna mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak