Ajukan Banding ke Mahkamah Agung, Pecatan Polisi Randy Bagus Minta Bebas

Randy Bagus divonis bersalah kasus aborsi Novia Widyasari hingga berujung aksi bunuh diri. Pecatan polisi itu dihukum 5 tahun penjara.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ajukan Banding ke Mahkamah Agung, Pecatan Polisi Randy Bagus Minta Bebas
Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari saat mengikuti sidang di PN Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.

“Kami kemudian menerima pemberitahuan bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi,” ungkapnya, Kamis (14/7/2022).

Penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi tanggal 6 Juli 2022. Atas dasar tersebut, lanjut Ivan, JPU juga mengajukan kasasi pada tanggal yang sama. Pihaknya mengajukan kasasi ke MA agar Hakim Agung menguatkan putusan PT Surabaya. Masih kata Kasi Pidum, memori kasasi telah dikirim Kamis (14/7/2022).

“JPU ajukan kasasi agar tetap dipertimbangkan alasan-alasan kami membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah. Pasti dalam memori kasasi penasihat hukum menginginkan terdakwa dibebaskan. Maka kami membuat memori kasasi juga agar putusan banding PT Surabaya dikuatkan,” katanya.

Baca Juga:Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim

Perlu diketahui, Majelis Hakim PT Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas memperberat hukuman untuk Randy Bagus.

Dalam vonis banding nomor 519/PID/2022/PT SBY yang diputuskan pada 17 Juni 2022, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari di atas pusara ayahnya di TPU Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium.

Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu berdinas di Polres Pasuruan. Akibatnya, Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022 lalu.

Baca Juga:Randy Bagus Sasongko Menangis Serta Mewek Berkukuh Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2/2022) lalu, JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini