Kronologis Kasus Suami Bunuh Istri di Sidoarjo, Berawal dari Cekcok

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, motif pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:21 WIB
Kronologis Kasus Suami Bunuh Istri di Sidoarjo, Berawal dari Cekcok
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang pelaku pembunuhan. [ANTARA/HO Polresta Sidoarjo]

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan wanita berinisial YT di Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7), tertangkap. Pelaku tak lain suami siri korban AJ.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, motif pembunuhan berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku.

"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," katanya di Sidoarjo, Sabtu (23/7/2022).

Berdasarkan hasil otopsi, lanjut dia, korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

Baca Juga:Keji, Suami di Sidoarjo Banting dan Cekik Leher Istri Siri hingga Tewas

"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," kata dia.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Dari laporan keluarga yang menemukan jasad YT meninggal dunia bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota.

"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jogjakarta," katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar

"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini