Mardani H Maming Buron, LSAK: Semua Sama di Mata Hukum

LSAK Ajak Masyarakat Kawal Kasus Mardani H Maming.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Juli 2022 | 07:00 WIB
Mardani H Maming Buron, LSAK: Semua Sama di Mata Hukum
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

SuaraJatim.id - Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

"Biarkan publik ikut mengawal ini secara transparan demi supremasi hukum dan keadilan. Kami mendukung KPK bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak tegas karena semua sama di mata hukum," kata Peneliti LSAK Sirojudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Ia merasa heran mantan anggota KPK Bambang Widjojanto (BW) serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pembela Mardani H. Maming dalam kasus dugaan korupsi itu.

"Ironisnya keduanya merupakan pegiat antikorupsi," katanya.

Baca Juga:Mardani Maming Jadi DPO, Denny Indrayana: Bisa Jadi Sabotase Permohonan Gugatan Praperadilan Ditolak

Menurut Sirojudin, sebagai seorang pegiat antikorupsi, salah satu pendiri ICW dan eks anggota KPK seperti Bambang Widjojanto seharusnya mengerti dan mendukung proses hukum oleh KPK sehingga membuka kasus tersebut bisa secara terang benderang.

"Tentu kami prihatin, hari ini Maming menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Padahal, kehadirannya penting untuk membuka kasus yang menjeratnya agar terang benderang dan memenuhi prinsip keadilan," katanya.

Sirojudin juga mengingatkan kuasa hukum Mardani H Maming yang terus membangun narasi di publik seolah KPK zalim dan melakukan kriminalisasi.

"Ada mekanisme pengadilan. Buktikan di sana," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:6 Fakta KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan hingga Sebar Ciri-cirinya

"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 sentimeter, kemudian berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa sejak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada hari Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan.[Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak