Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

Dua terpidana kasus perzinaan asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:06 WIB
Dua Terpidana Kasus Perzinaan Asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Dua terpidana kasus perzinaan asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kedua terpidana itu adalah Gleno Febri Maharano dan Devi Aprilianto. Keduanya ditangkap di ruas Jalan Raya Taddan Kabupaten Sampang.

Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, kedua terpidana itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setahun terakhir.

Keduanya ditangkap dan diamankan berkat bantuan dan koordinasi dengan kejaksaan. Untuk kronologis penangkapan, awalnya tim mendeteksi keberadaan kedua terpidana di wilayah Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:Sutiah Kerja Jadi TKI di Malaysia, Tapi Dikirim Pulang ke Sampang Sudah Jadi Jenazah

Tim lalu berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya. Namun di tengah jalan, tim memperoleh informasi baru kedua terpidana bergerak menuju Kota Surabaya.

Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, akhirnya keduanya dapat ditangkap di tengah jalan saat keduanya berkendara dengan mobil di wilayah Kabupaten Sampang.

Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke kantor Kejari Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan pada sore harinya keduanya dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani pidana penjara.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua terpidana pada hari Minggu tgl 22 September 2019 sekira 02.00 WIB bertempat di penginapan International Homestay Jl Bangka No. 15 Surabaya telah menginap dan melakukan hubungan badan.

Selanjutnya Istri sah terpidana Gleno Febri Maharano an. Hermin Dwi Sriyani bersama petugas Polsek Gubeng melakukan penggerebekan di lokasi tersebut sehingga kedua terpidana dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga:Selama 6 Bulan Ini Ada 726 Kasus Perceraian Diputuskan Pengadilan Agama Sampang

Bahwa terpidana Gleno Febri Maharano berdasarkan putusan PT Surabaya No. 28/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 dan terpidana Devi Aprilianita berdasarkan putusan PT Surabaya No. 27/PID/2021/PT.SBY tanggal 17 Februari 2021 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak