SuaraJatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilaporkan warga Jember Jawa Timur ( Jatim ). Terlapor berinisial MY (60) warga di Kecamatan Kaliwates.
Sementara pelapor merupakan Ketua RW setempat Muhammad Muslih (50). Kasus ini kini ditangani oleh kepolisian setempat. Semenyata terlapor yang biasa dipanggil Pak Haji oleh warga setempat juga sudah dimintai keterangan.
Dalam laporan tersebut, Pak Haji ini diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 5 orang anak yang masih duduk di bangku SD yang notabene tetangganya sendiri.
Muslih bersama sejumlah warga dan orang tua korban datang ke Polres Jember. Mereka membuat laporan, dan mendampingi 5 korban dugaan kasus pelecehan seksual.
Baca Juga:Anggota Fraksi PKB DPRD Jember Meninggal Dunia, Sempat Ikut Paripurna Dalam Keadaan Sakit
Saat dikonfirmasi disela proses membuat laporan ke polisi, Muslih mengaku mendapat keluhan dari warga untuk segera melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
"Saya pun juga awalnya diteror sama anak-anak di rumah. Dibilang Pak RW temennya (pelaku). Jadi gak mungkin berani (melawan). Akhirnya saya bersama warga mengumpulkan para korban, dan meminta informasi," kata Muslih dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Minggu (07/8/2022).
Dari informasi yang disampaikan para korban, lanjut Muslih, salah satu korban berinisial R mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual.
"Kejadiannya sejak kelas 3 SD sampai kelas 6. Itu (pelaku) menggosok-gosokkan alat vitalnya ke perut korban, sampai keluar cairan (Sperma)," ujarnya.
"Tapi bilang ke korban sedang membersihkan perutnya. Saat melakukan aksinya, mata korban ditutupi kain saat dari rumah di lantai bawah dan dibawa ke lantai dua," katanya.
Baca Juga:9 Petani Kopi Tersangka Penyerangan Warga Mulyorejo Jember Terancam 12 Tahun Penjara
"Saat kejadian, kondisi rumah saat sepi. Jadi dia itu (pelaku) melakukan aksinya saat istrinya pergi pengajian tiap hari Kamis," katanya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Muslih, pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel dan diberi uang Rp 15 ribu.
"Karena meresahkan makanya kita lapor ke Polres Jember ini," katanya.
Terpisah Petugas Piket Reskrim Polres Jember mengaku menerima laporan dari warga ini. Nantinya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang akan menangani kasus ini.
"Laporan sudah kami terima, nanti akan ditindaklanjuti," katanya menambahkan.