Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta

Dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:05 WIB
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS di SMP 6 Bojonegoro, Kerugian Negara Terindikasi Rp 380 Juta
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraJatim.id - Dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Untuk nilai kerugian belum diidentifikasi. Namun nilai keseluruhan BOS yang dicairkan ke SMP Negeri 6 Bojonegoro mencapai Rp 1,4 miliar. Meskipun begitu, kejaksaan sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan.

Seperti dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, dana BOS yang diduga dikorupsi ini merupakan anggaran 2020-2021. Untuk temuan awal, kejaksaan mengendus ada kerugian Rp 380 juta dalam kasus itu.

"Untuk sementara karena masih dalam proses penyidikan sehingga kami belum bisa menyampaikan nilai kerugian keuangan negara," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (09/08/2022).

Baca Juga:Sorotan Kemarin: Warga Diserang Ular Sanca hingga Kepala Sekolah di Situbondo Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Siswi

Badrut Tamam menjelaskan, temuan awal kerugian Rp 380 juta tersebut nantinya akan disampaikan oleh Tim Audit setelah dilakukan penghitungan.

"Temuan yang didapatkan di hasil penyelidikan untuk kerugian negara kurang lebih Rp 380 juta. Itu dari pengelolaan tahun anggaran 2020-2021 dari total anggaran Rp 1,4 miliar," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini