Padepokan Gus Samsudin Tamat, Pemkab Blitar Cabut Izin Operasional
Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin Dilarang Beroperasi
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:25 WIB
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyerahkan surat pencabutan izin Padepokan Nur Dzat Sejati kepada pengacara Gus Samsudin di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Blitar, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Farian]
“Masak warga saya mau melakukan usaha ndak boleh?” tutupnya.
Seorang pria asal Sidoarjo atas nama Ibnu Sandy Kurniawan (27), warga Kecamatan Tulangan harus mendapat perawatan intensif akibat luka tembak di kakinya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan bahwa persoalan penahanan ijazah yang dialami sejumlah mantan karyawan UD Sentosa bukan lagi menjadi ranahnya.