Kronologi PNS Mojokerto Selingkuh Digerebek Suami, Berawal dari Hubungan Kerja di Kantor

RP diwajibkan untuk menyampaikan surat permintaan maaf secara tertulis kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, pada sidang etik kedua.

M Nurhadi
Rabu, 24 Juli 2024 | 16:37 WIB
Kronologi PNS Mojokerto Selingkuh Digerebek Suami, Berawal dari Hubungan Kerja di Kantor
PNS Mojokerto RP kedapatan selingkuh dengan tenaga honorer. (ist)

SuaraJatim.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto, berinisial RPSW (34), digerebek suaminya, RF, dalam keadaan tanpa busana bersama pria idaman lain (PIL), IA (40). Setelah menjalani sidang kode etik, RP dijatuhi sanksi moral oleh Pemkab Mojokerto.

Sosok RPSW merupakan warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan bekerja di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto. Sementara, selingkuhannya berinisial IA, berusia 40 tahun, berasal dari Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan bekerja sebagai tenaga honorer.

Keduanya digerebek oleh AR, suami sah RPSW, yang sudah mencurigai perilaku istrinya selama beberapa waktu terakhir. AR bersama rekannya kemudian membuntuti istrinya dan memergoki keduanya di salah satu rumah tersebut.

"RP sudah menjalani sidang etik. Sanksinya berupa sanksi moral, termasuk pernyataan penyesalan baik lisan maupun tertulis dari yang bersangkutan. Semua tahapan telah dilalui," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, pada Selasa (23/7/2024) lalu.

Baca Juga:Mencekam! Detik-detik Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang

Teguh menjelaskan bahwa RP diwajibkan untuk menyampaikan surat permintaan maaf secara tertulis kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, pada sidang etik kedua.

Sidang ini akan digelar setelah Bupati Ikfina mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai sanksi moral yang akan dijatuhkan kepada RP.

Selain itu, Pemkab Mojokerto juga memberikan sanksi kepada IA, yang merupakan pegawai honorer di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab, dengan pemutusan kontrak kerja. Teguh menambahkan, hingga kini kepala bagian tempat IA bekerja belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak tersebut.

"Saya sudah meminta kepala bagian terkait untuk segera mengeluarkan SK pemutusan kontrak, paling lambat minggu ini," ujarnya, dikutip dari jatimnet --jaringan suara.com.

Sebelumnya, RP digerebek oleh suaminya, RF, pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Mojokerto. RF, yang curiga dengan gerak-gerik istrinya, mendatangi rumah tersebut bersama beberapa rekannya untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga:Tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru Juli 2024, Pastikan Saldo Cukup

Setibanya di sana, mereka menemukan dua motor terparkir di teras rumah. RF kemudian mendobrak pintu rumah dan kamar, dan mendapati istrinya bersama IA dalam keadaan tak mengenakan busana.

Melihat kejadian tersebut, RF merasa syok dan menangis. IA sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh warga setempat. RP dan IA kemudian dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi bersama RF.

Proses mediasi ini melibatkan Kepala Desa Sambiroto, petugas Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga RF melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satresrim Polres Mojokerto.

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan RP dan IA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini