SuaraJatim.id - Seorang kurir narkoba bernama Barta Bima Rachmawan dibekuk Petugas Lapas Pemuda Madiun sebab tepergok menyelundupkan barang haram menggunakan ketapel.
Seperti dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Ia menjelaskan kalau kurir asal Desa Pulerejo Kabupaten Madiun itu sempat kabur sebelum dilumpuhkan oleh petugas.
Bima kabur dan berhasil dibekuk petugas sebab terjatuh setelah menabrak sebuah gerobak sampah. Ia mengaku melempar narkoba menggunakan ketapel dari belakang rumah dinas petugas.
"Kejadiannya pada Senin siang (8/8), sekitar pukul 11.00 WIB," kata Zaeroji dikutip dari Antara, Rabu (10/08/2022).
Baca Juga:Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pelemparan dengan ketapel tersebut dilakukan dari sekitar rumah dinas pegawai yang ada di belakang lapas.
Karena gelagat yang mencurigakan, salah seorang petugas bernama Lukman yang sedang bertugas di luar lapas menegur Barta. Namun, bukannya berhenti, Barta malah mencoba kabur menggunakan motor.
Mendengar teriakan Lukman, petugas Lapas Pemuda Madiun lainnya bernama Zafero yang sedang bertugas melakukan pengawalan bereaksi. Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan di sekitar lapas.
"Saat itu Zafero bereaksi dengan menabrakan gerobak sampah yang ada di sampingnya ke target pengejaran," kata Zaeroji.
Akibatnya, Bartapun terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk Barta dan menyita barang bukti berupa katapel yang dibawanya. Selain itu, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta.
Baca Juga:Duh! Cewek Madiun Ini Diperdaya Cowok yang Dikenal Lewat Aplikasi, Ponsel dan Motor Amblas
"Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparkannya dibungkus plastik berwarna ungu," terang Zaeroji.
Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menambahkan petugas lapas setempat langsung melakukan penyisiran untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan katapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas.
"Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas," kata Ardian Nova.
Nova menjelaskan, pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polres Madiun Kota guna penanganan lebih lanjut.
Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi kemudian datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket sabu sabu seberat 0,67 gram dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu," kata Nova.
Tersangka kini diamankan polisi setempat. Kasus tersebut masih didalami lebih lanjut guna mengungkap pemesan narkoba yang dilemparkan ke dalam lapas dengan katapel.