Madiun Mulai Berlakukan Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih

Sejumlah daerah di Jawa Timur ( Jatim ) sudah memberlakukan plat kendaraan warna dasar putih. Sebelumnya Mojokerto dan Sumenep sudah memberlakukan kebijakan tersebut.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Madiun Mulai Berlakukan Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih
Ilustrasi plat kendaraan [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Sejumlah daerah di Jawa Timur ( Jatim ) sudah memberlakukan plat kendaraan warna dasar putih. Sebelumnya Mojokerto dan Sumenep sudah memberlakukan kebijakan tersebut.

Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna dasar putih ini ditegaskan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko.

Saat ini pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam sudah diproduksi di Kota Madiun. Untuk sementara, pelat nomor putih tersebut diberlakukan bagi kendaraan roda empat secara bertahap.

"Kami lakukan bertahap. Di masa transisi ini, pelat dengan warna dasar hitam masih tetap legal," ujar AKP Dwi Jatmiko di Madiun, Jumat (12/08/2022).

Baca Juga:Kurir Narkoba Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun Pakai Ketapel

Untuk itu, Dwi Jatmiko mengimbau kepada masyarakat tetap menggunakan TNKB dari kepolisian. Serta, tidak mengubah warna TNKB secara mandiri apalagi bagi kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pemberlakuan pelat putih juga dilakukan bertahap. Sebab, stok material TNKB lama dengan warna dasar hitam di Samsat Satlantas Polres Madiun Kota masih ada lebih dari 4.600 keping. Stok diperkirakan habis pada akhir tahun ini.

"Setelah stok di Samsat habis, baru kita terapkan TNKB warna putih bagi kendaraan roda dua," kata dia.

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan yang berubah dari hitam menjadi putih tersebut mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a).

Tujuan perubahan warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut untuk kemudahan penerapan "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga:Pencuri Motor di Madiun Ini Ngaku Sebagai Anggota TNI Saat Ditangkap, Tapi Faktanya...

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, akan memudahkan kamera CCTV Tilang Elektronik dalam menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan tersebut. Sehingga, bisa lebih memudahkan diidentifikasi siapa pemilik kendaraan tersebut.

Penggunaan pelat nomor dengan warna baru itu akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. Berlaku juga untuk kendaraan yang berganti pemilik dan melakukan perubahan data pada STNK. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini