Razia Prostitusi, Polisi Amankan Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto, Ada yang Sambil Pesta Miras

Tiga pasangan kumpul kebo diciduk petugas Samapta Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Mereka terjaring razia prostitusi terselubung yang akhir-akhir ini marak terjadi di rumah

Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:25 WIB
Razia Prostitusi, Polisi Amankan Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto, Ada yang Sambil Pesta Miras
Tiga pasangan terjaring dalam razia prostitusi di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Tiga pasangan kumpul kebo diciduk petugas Samapta Polres Kota (Polresta) Mojokerto. Mereka terjaring razia prostitusi terselubung yang akhir-akhir ini marak terjadi di rumah kos.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, tiga pasangan bukan suami istri ini diamankan di tiga rumah kos berbeda. Yakni rumah kos kawasan Meri, Kecamatan Kranggan dan dua kamar kos di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari.

Ketiga pasangan ini diketahui berinisial, EK (29) wanita asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan pria berinisial RN (27) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, MR (24) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dan SZ (27) asal Kabupaten Madiun. Sedangkan, MN (20) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro bersama wanita berinisial CK (18) asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga:HUT Kemerdekaan, 4.000 Pendaki Bakal Merah Putihkan Gunung Penanggungan

Saat diamankan MN dan CK diduga usai melakukan tindakan asusila. Selain itu, keduanya juga tengah berpesta minuman keras (miras). Lantaran polisi juga menemukan beberapa botol berisi miras di dalam kamar tersebut.

"Ada tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan di dalam kamar kos yang kita amankan, mereka kemudian kita lakukan pemeriksaan dan penindakan di Polresta Mojokerto," kata Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, Selasa (16/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pasangan muda-mudi ini, kata Umam tidak terikat tali pernikahan yang sah, baik agama maupun negara. Sehingga dipastikan mereka merupakan pasangan kumpul kebo.

"Saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukan dokumen pernikahan yang sah, namun mereka memang tinggal di kos tersebut," ucap Umam.

Guna menindaklanjuti perkara ini, Umam menyampaikan jika pihaknya akan menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto. Ketiga pasangan kumpul kebo ini akan dijerat dengan Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tramtibum.

Baca Juga:Warga Mojokerto Tutup Paksa Tempat Praktik Dukun Cabul

"Nantinya akan kita lakukan pembinaan setelah pemeriksaan selesai. Karena saat kita amankan, tadi petugas juga menemukan beberapa botol berisi miras. Saat ini mereka masih dimintai keterangan oleh petugas," tukas Umam.

Kontributor : Zen Arivin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak