"Saat itu, korban terlentang dalam keadaan celana dalam dan kerudungnya lepas. Sementara pelaku begitu mengetahui aksi bejatnya kepergok, langsung melarikan diri," ungkap Widiarti.
Aparat kepolisian usai menerima laporan dari orang tua korban, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat berhasil ditangkap, pelaku yang telah punya istri dan anak ini mengakui jika ia telah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa baju milik korban warna abu-abu kombinasi biru muda, celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban. Selain itu, juga ada sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
"Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Baca Juga:Polisi Ambil Sikap Hati-hati Kasus Dugaan Pencabulan Santri di Bandung, Ini Alasannya
- 1
- 2