Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan

Keenam orang ini adalah Ferdy Sambo dan lima perwira tinggi Polri lainnya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:52 WIB
Ferdy Sambo dan 5 Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Menghalang-halangi Penyidikan
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) yang juga Ketua Tim Khusus Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto, mengatakan enam orang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau "obstruction of justice".

Keenam orang ini adalah Ferdy Sambo dan lima perwira tinggi Polri lainnya. Mereka diduga melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP), komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Budi Maryoto menambahkan, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) saat ini juga sudah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus (patsus). Ke-15 perwira Polri itu telah diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.

"Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP," kata Agung dikutip dari Antara, Jumat (19/08/2022).

Baca Juga:Rumah Pribadi Putri Candrawathi Tampak Sepi Pasca Penetapan Tersangka

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Agung menyebutkan untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.

"Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," kata Agung menambahkan.

Ia menjelaskan dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, Itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga:Bukti Keterlibatan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Kini Suami-Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

"Tentu ke depan timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggota yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini