SuaraJatim.id - Kasus kerugian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri ( Kejari ) setempat.
Kejaksaan mengusut kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan bupati setempat berinisial R. Mantan bupati itu diperiksa kemarin, Rabu (30/08/2022).
R mendatangi kejaksaan untuk memenuhi panggilan terkait penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 10 miliar itu. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.
"Surat panggilan pemeriksaan telah kami layangkan minggu lalu. Dan hari ini, R datang memenuhi panggilan kami ke Kejaksaan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga:Perahu Terhempas Ombak Perairan Sumenep Menyebabkan Seorang Nelayan Tewas
Mantan Bupati Sumenep tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Aula MA Rahman Kejaksaan Negeri Sumenep. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 7 jam.
"Ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang disampaikan ke R. Semuanya terkait salah satu BUMD semasa R menjabat sebagai Bupati Sumenep," ungkapnya.
Namun ia enggan menjelaskan detil kasus yang membuat mantan Bupati Sumenep itu diperiksa kejaksaan. Novan hanya mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan kerugian negara di BUMD sebesar Rp 10 miliar.
"Ini masih tahap penyelidikan," katanya menambahkan.
Baca Juga:Gila! Pria Beristri di Sumenep Cabuli Bocah SD di Semak-semak, Korban Diancam Bakal Dicekik