SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran MA (30), warga Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ).
Pria ini tega nian mengahiaya mantan istrinya sendiri berinisial S (27) di depan anak mereka. Selain itu, pelaku juga menculik mantan istrinya itu.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di depan tokonya di Desa Pabian Kecamatan Arjasa. Penganiayaan dan penculikan ini dilakukan di muka umum.
Pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia ditemani kawan-kawannya dan melakukan penganiayaan pun dilakukan secara bersama-sama. Pelaku nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati dicerai oleh korban.
Baca Juga:Karena Sakit Hati Pria Ini Aniaya dan Menculik Mantan Istri
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (11/08/2022).
"Penganiayaan dan penculikan itu dilakukan di muka umum, yakni di depan toko milik korban. Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh MA dan teman-temannya," katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar jam 10.00 WIB, MA, B, serta temannya mendatangi korban ke tokonya. S yang merupakan mantan istri MA ini dianiaya beramai-ramai.
"Akibat penganiayaan itu, korban S mengalami luka robek pada kepala bagian atas, punggung tangan kiri, tangan kanan, kemudian luka lecet pada dahi, bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, serta bengkak pada bagian wajah dan bibir," ungkap Widiarti.
Tindakan MA tidak berhenti sampai di sini. MA pun menculik S dan anaknya, memaksa mereka masuk ke dalam mobil Avanza warna putih yang telah disiapkan.
Baca Juga:Keterlaluan! Pria Sumenep Ini Ajak Teman-temannya Aniaya Mantan Istri
Di dalam mobil, korban pun berontak. Akibatnya, pelaku semakin emosi dan akhirnya menabrakkan mobil ke rumah warga.
"Penganiayaan dan penculikan itu dipicu rasa sakit hati pelaku karena telah diceraikan oleh korban. Tapi kondisi anak korban selamat. Pelaku tidak menganiaya anaknya," ujar Widiarti.
Usai kejadian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Aparat kepolisian pun mendatangi dan melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan oleh keposian.
"Sayangnya keberadaan B serta temannya yang ikut melakukan penganiayaan tidak ditemukan. Selain itu, baju yang dikenakan MA saat menganiaya korban telah dibuang ke laut," kata Widiarti.
Saat diinterogasi, MA mengaku tidak kenal dengan teman B yang ikut menganiaya korban. Tersangka MA dijerat pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk pendalaman pengungkapan kasus ini," kata Widiarti menegaskan.