SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih, wanita asal Lumajang, Jawa Timur tertangkap. Pembunuh sadis itu ternyata sang suami, Hendro Setiawan (43).
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (7/9/2022) pekan lalu ditemukan mayat wanita terbungkus karung di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Hendro Setiawan dan Elly tinggal bersama dengan korban di kawasan Beton Kecamatan Menganti, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, motif pembunuhan masih belum terungkap lantaran tersangka menyangkal telah menghabisi nyawa istrinya tersebut.
Baca Juga:Penonton Membludak, Panggung Jaranan di Gresik Ambruk
“Motif dan kronologi peristiwa masih kami dalami. Pelaku kurang kooperatif bahkan tidak mengakui perbuatannya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/09/2022).
Dijelaskannya, tersangka hanya mengaku telah membuang mayat di kawasan Desa Gluranploso pada Rabu (7/9) lalu.
“Ada dugaan korban sudah meninggal sejak dua hari sebelum ditemukan warga Desa Gluranploso,” ujar Aziz.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, penetapan tersangka didasari dari berbagai alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Mulai keterangan lima orang saksi, pakaian korban, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol L 5956 ZI yang digunakan tersangka membuang jasad korban.
“Semua alat bukti tersebut mengarah pada tersangka. Kami juga menemukan bercak darah korban pada pakaian tersangka,” jelasnya.
Baca Juga:Gegara Terlilit Utang, Pria Jakarta Akhiri Hidup di Sebelah Masjid di Gresik
Proses penangkapan Hendro pun nyaris menemukan jalan buntu. Untungnya, petugas berhasil mendapat informasi bahwa Hendro kabur ke rumah saudaranya, di kawasan Banyurip Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Pada Minggu (11/9), tersangka berhasil disergap dan sebelum sempat melarikan diri.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP, yakni dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.