Antisipasi Kecelakaan, Pemkab Tulungagung Gelontorkan Rp300 Juta Bangun Palang Perlintasan KA di Desa Ketanon

Galih memperkirakan pembangunan palang pintu di Desa Plosokandang selesai akhir tahun ini.

Galih Priatmojo
Kamis, 15 September 2022 | 10:17 WIB
Antisipasi Kecelakaan, Pemkab Tulungagung Gelontorkan Rp300 Juta Bangun Palang Perlintasan KA di Desa Ketanon
Bangunan dan sarana palang pintu perlintasan sudah siap beroperasi. (ANTARA/HO - Humas Pemkab Tulungagung)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai memasang palang perlintasan kereta api untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas seperti beberapa kali terjadi di jalur perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

"Untuk tahap awal ini kami memasang sarana pengaman dan palang pintu di perlintasan sebidang Desa Ketanon, yang dulu sempat terjadi kecelakaan bus pariwisata dengan kereta api," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro di Tulungagung, Kamis.

Pembangunan palang pintu di jalur perlintasan kereta api Desa Ketanon itu menghabiskan anggaran Rp300 juta, mulai dari pos, peralatan keselamatan, palang pintu, serta peralatan lainnya. Anggaran pembangunan diambilkan dari APBD Kabupaten Tulungagung.

Selain di Ketanon, tahun ini melalui Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung akan dibangun satu lagi di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, yang berdekatan dengan kampus UIN SATU Tulungagung. "Rencananya satu lagi di dekat UIN SATU,” katanya.

Baca Juga:Komit Bangkitkan Ekonomi, Relawan UKM Sandi Uno Tulungagung Beri Pelatihan Olahan Kulit Pisang Jadi Produk Kosmetik

Galih memperkirakan pembangunan palang pintu di Desa Plosokandang selesai akhir tahun ini. Sama seperti di Ketanon, anggaran pembangunan sebesar Rp300 juta.

Sedangkan pada 2023, Pemkab Tulungagung kembali menganggarkan untuk pembangunan dua perlintasan di Desa Plosokandang dan Desa Ngujang.

Galih melanjutkan sebelum difungsikan secara penuh, perlintasan di Ketanon dan Plosokandang akan ditingkatkan kualitas jalannya. Sebab, saat ini kondisi jalan di kedua lokasi itu menanjak. Nantinya jalan akan dibuat lebih landai. “Patok besi yang dipasang di tepi jalan juga akan dilepas,” katanya.

Meski patok besi sudah dilepas, kendaraan berat dengan muatan di atas delapan ton dilarang melintas di perlintasan itu, sebab jalan di perlintasan itu merupakan jalan tipe C yang hanya boleh dilintasi kendaraan ringan. [ANTARA]

Baca Juga:Dipungut Sumbangan Tak Lazim, Siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Demo Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak