SuaraJatim.id - Tiga orang pelaku pembacokan pelajar SMK Raden Patah Mojosari, diamankan petugas Satreskrim Polres Mojokerto. Usut punya usut, motif penganiayaan itu dilakukan lantaran salah satu pelaku dendam dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengungkapkan, tiga orang yang diamankan ini berinisial S (20), F (18) serta R (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul 17.50 WIB Rabu (14/9) kemarin," kata AKP Gondam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gondam, motif pembacokan Muhammad Bagus Aditya (17), itu dilatarbelakangi persoalan dendam. Dimana F yang merupakan teman satu kelas korban, merasa sakit hati dengan pelajar kelas XII SMK Raden Patah, Mojosari tersebut.
Baca Juga:Tim Pencari Menemu Jejak Video Mahasiswa Pasuruan yang Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto
"Pelaku F merupakan teman satu kelas dengan korban dan merasa dendam kepada korban karena merasa diejek korban dan kalah berkelahi dengan korban. Pelaku mengadu kepada temannya jika telah dipukuli oleh korban," ungkapnya.
Usai menerima aduan itu, ketiga pelaku kemudian mendatangi sekolah Bagus. Mereka sengaja menunggu Bagus pulang dari sekolah. Tak lama Bagus pun keluar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat S 4243 QN.
Ketiga pelaku kemudian membuntuti korban. Selanjutnya saat melintas di Jalan Airlangga masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, S yang dibonceng R kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban dari belakang.
"Korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan bawah samping ketiak dan mengakibatkan luka robek," ucap Gondam.
Setelah melihat korban terjatuh dari motor, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Namun korban yang tengah terkapar sempat melihat F dan meneriakinya. Berdasarkan keterangan korban itulah, polisi kemudian meringkus ketiga pelaku.
Baca Juga:Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Mojokerto, Semua Dijebloskan ke Penjara
"Barang bukti yang diamankan satu buah celurit serta sepeda motor. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP Subs pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP, 56 KUHP," tukas Gondam.
Kontributor : Zen Arivin