Remaja Mucikari Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang Dituntut 1 Tahun Penjara

NDG seorang pelajar di Kabupaten Jombang dituntut setahun penjara lantaran jual temannya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 08:07 WIB
Remaja Mucikari Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kuasa Hukum NDG mucikari kasus sodomi pelajar di Jombang.[Suara Jatim/Zen Arivin].

"Jadi bagaimana pun juga karena masih anak, maka kami memohon kalau bisa dikembalikan kepada orang tuanya," katanya.

Disisi lain, perkara hukum ini lanjut Faruk sangat mengganggu psikis kliennya. Menurut Faruk, NDG mengalami trauma dan sedikit menutup diri dengan pihak lain. Bahkan, ketika proses pemeriksaan, NDG meminta agar tidak dipertemukan dengan tersangka lain.

"Untuk terdakwa sekarang berada di Lapas Jombang. Kalau soal kondisi mentalnya, trauma. Buktinya kemarin kalau mau memberikan keterangan, terdakwa lainnya harus ditutup terlebih dahulu," tukas Faruk.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual yang menimpa pelajar SMA di Kabupaten Jombang ini terkuak setelah polisi meringkus Ary Handoko. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu diamankan di salah satu hotel di Kota Santri, pada Kamis (18/8) dini hari.

Baca Juga:Kisah Kasiyem Penjual Klanting Lawan Jambret, Kalungnya Raib Tapi Motor Pelaku Tertinggal

Penangkapan itu setelah polisi menerima aduan dari orang tua pelajar SMA berusia 16 tahun, yang menyebut anaknya tak pulang. Polisi kemudian mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang.

Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler usai berpesta minuman keras. Ia nampak tergeletak di atas kasur. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan NDG yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.

Akibat perbuatannya, Ary dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara NDG dikenakan Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Berkas Jaksa Cabul Pelaku Sodomi Remaja di Jombang Dilimpahkan ke Kejari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini