Remaja Mucikari Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang Dituntut 1 Tahun Penjara

NDG seorang pelajar di Kabupaten Jombang dituntut setahun penjara lantaran jual temannya.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 08:07 WIB
Remaja Mucikari Kasus Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kuasa Hukum NDG mucikari kasus sodomi pelajar di Jombang.[Suara Jatim/Zen Arivin].

Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler usai berpesta minuman keras. Ia nampak tergeletak di atas kasur. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan NDG yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.

Akibat perbuatannya, Ary dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara NDG dikenakan Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga:Kisah Kasiyem Penjual Klanting Lawan Jambret, Kalungnya Raib Tapi Motor Pelaku Tertinggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini