Polisi Redam Konflik Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Agar Tak Melebar Jadi Konflik Suku

Pembakaran truk tembakau di Pamekasan Madura merembet menjadi konflik antar suku Jawa vs Madura. Saling ancam dan balas merebak di media sosial.

Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 09:25 WIB
Polisi Redam Konflik Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan Agar Tak Melebar Jadi Konflik Suku
Truk tembakau dibakar di Pamekasan [Foto: ANTARA]

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyatakan pihaknya telah memeriksa enam orang terkait kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok orang tak dikenal di Lapangan Bulai, Pamekasan, pada 15 September 2022.

Keenam orang itu semuanya berstatus sebagai saksi. Di antaranya pemilik dan sopir truk, serta sejumlah warga yang diduga mengetahui secara langsung insiden pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa tersebut.

Kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa ini bermula saat dua truk bernomor polisi S 8413 D yang dikemudikan Busro (45) warga asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Truk kedua bernomor polisi S 9389 UF yang dikemudikan Supriyanto (40) warga Desa/Kecamatan Baureno, Bojonegoro melintas di perempatan Jalan Asem Manis Pamekasan.

Baca Juga:Jangan Panik! PT Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau di Temanggung

Tiba-tiba sekelompok orang mengendarai beberapa mobil pikap datang mendekat dan menghentikan laju truk yang mengangkut tembakau Jawa itu.

Massa selanjutnya menurunkan tembakau rajang yang diangkut truk bernomor polisi S 9389 UF, sedangkan truk bernomor polisi S 8413 D melanjutkan perjalanan. Namun sesampainya di Lapangan Desa Bulai truk dibakar massa, sedangkan truk bernomor polisi S 9389 UF meminta pengamanan dari amuk massa ke Mapolres Pamekasan.

Aksi penghentian paksa truk pengangkut tembakau Jawa oleh sekelompok massa ini karena dikhawatirkan tembakau Jawa hendak dijadikan campuran tembakau Madura.

Di Pamekasan upaya itu dilarang. Bahkan Pemkab Pamekasan telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Salah satu isinya masyarakat dan pelaku usaha tata niaga tembakau dilarang memasok tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan sebagai campuran karena berpotensi merusak kualitas tembakau Madura. ANTARA

Baca Juga:Ini Dia Tembakau Grompol untuk Bahan Baku Cerutu, Dikembangkan Petani Bantul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini