SuaraJatim.id - Setelah 14 tahun lamanya Situs Watesumpak di Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ditemukan, akhirnya akan dilakukan ekskavasi.
Rencana ekskavasi ini dipastikan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Seperti ditegaskan Koordinator Tim Eskavasi Situs Watesumpak, Vidi Aldiano, ekskavasi situ dilakukan selama 10 hari.
Ekskavasi ini dimulai pada tanggal 19 hingga 28 September 2022. "Situs Watesumpak pertama kali ditemukan warga pada tahun 2008," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (22/9/2022).
Situs Watesumpak ditemukan warga perajin batu bata merah karena ada aktivitas pembuatan batu bata merah di sekitar lokasi pada saat itu.
Baca Juga:Budi Santoso Tewas Tergeletak di Jalanan Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Dicari
Setelah dilaporkan, lanjut Vidi, BPCB Jatim mengangkat juru pelihara dan penghentian aktifitas pembuatan batu bata merah di lokasi tersebut.
"Situs Watesumpak mulai saat itu dilakukan perawatan. Ekskavasi kali ini, setelah sebelumnya pada tahun 2018 BPCB Jatim juga telah melakukan zonasi atas situs ini," ujarnya.
"Ini dilakukan untuk memetakan area mana yang boleh untuk dilakukan eskavasi dan zona mana yang dilarang," katanya menambahkan.
Zonasi tersebut juga terkait pembebasan lahan milik warga. Ini lantaran, konsentrasi BPCB Jatim berkaitan dengan bagaimana kelestarian situs yang berada di Cagar Budaya peringkat nasional tersebut.
Tujuan ekskavasi kali ini adalah untuk melihat sejauh mana potensi Situs Watesumpak tersebut.
Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Pria di Mojokerto Diringkus, Motif Perselingkuhan Masih Misteri
"Situs ini pernah kita zonasi pada tahun 2018, sudah kita bagi zona inti dan zona penyangga. Pada waktu 2008-2009 dulu, eskavasi yang dilakukan masyarakat hanya menemukan bagian depan, tapi setelah kita eskavasi hal ini berbeda," katanya.
Ekskavasi Situs Watesumpak tersebut merupakan satu program yang saat ini dilakukan BPCB Jatim di Kabupaten Mojokerto, yakni Situs Watesumpak dan Situs Gemekan.