Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden, Putri Candrawathi Juga Resmi Ditahan

Surat pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 30 September 2022 | 17:05 WIB
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ditandatangani Presiden, Putri Candrawathi Juga Resmi Ditahan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

SuaraJatim.id - Surat pemecatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Demikian disampaikan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik PPolri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/09/2022).

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Baca Juga:Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kapolri Pastikan Haknya Tetap Diakomodasi

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Atas pelimpahan tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dari Sidoarjo, Jawa Timur, berharap persidangan tersebut berjalan cepat.

"Memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja persidangannya, disiapkan. Jangan sampai terlalu lama. Kata masyarakat kok kenapa lama sekali? Kalau semua sudah semua siap, segera saja disidang," kata Ma'ruf Amin.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi

Baca Juga:Akhir Cerita Ferdy Sambo: Pemecatan Diteken Jokowi hingga sang Istri Putri Candrawathi Ikut Ditahan

Istrinta Putri Candrawathi ditahan

Sementara itu, Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo juga telah resmi ditahan oleh kepolisian. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri hari ini. Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan hak-hak Putri Candrawathi selama masa tahanan dipenuhi, termasuk haknya sebagai seorang ibu dari anak berumur di bawah lima tahun akan diakomodasi untuk bertemu.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan," kata Sigit di Mabes Polri.

Jenderal bintang empat itu mengatakan hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain wajib lapor, Putri Candrawathi dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi. Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Sigit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini