SuaraJatim.id - Sejumlah peristiwa menjadi sorotan kemarin di Jatim, Jumat (07/10/2022). Mulai dari para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan kembali diperiksa pekan depan.
Kemudian sejumlah peristiwa lain, mulai dari kasus investasi bodong sampai cerita seorang kakek di Magetan yang dihukum oleh kepolisian lantaran mencuri sebatang pohon jati.
1. 6 Tersangka rencananya diperiksa pekan depan
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan malah rencananya bakal kembali diperiksa pekan depan. Mereka akan menjalani proses hukum tragedi yang menewaskan 131 suporter Arema FC tersebut.
Baca Juga:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Justru Salahkan Presiden Jokowi, Soal Apa?
Keenam tersangka ini masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, para tersangka itu akan menjalani pemeriksaan tambahan pekan depan. Namun saat ini keenamnya masih belum ditahan oleh polisi.
"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (07/10/2022).
2. Istri kades lakukan penipuan investasi bodong
AI istri dari Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran perempuan berusia 46 tahun itu melakukan penipuan investasi bodong.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, AI, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari Merry Rosnawati (54). Sebab, Merry merasa tertipu dengan kerjasama bisnis investasi yang ditawarkan Al.