Kenalan Lewat MiChat Terus Ketemuan, Pemuda Cabuli Siswi SMA di Surabaya

Seorang siswi SMA di Surabaya menjadi korban pencabulan seorang pemuda di Kota Surabaya. Kasus ini setelah pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Kenalan Lewat MiChat Terus Ketemuan, Pemuda Cabuli Siswi SMA di Surabaya
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Seorang siswi SMA di Surabaya menjadi korban pencabulan seorang pemuda di Kota Surabaya. Kasus ini setelah pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Kini, pemuda asal Sukomanunggal Kota Surabaya itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku merupakan warga Sukomanunggal, sementara korban siswi SMA asal Sawahan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi, menerangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (6/10/2022). Sementara, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/9/2022).

Wardi menerangkan antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu lewat aplikasi percakapan MiChat, lalu pelaku mengajak bertemu.

Baca Juga:Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian

"Kenalan di Michat lalu diajak ketemuan," ujar Wardi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).

Usai bertemu, pelaku mengajak korban keliling Surabaya. Saat hendak pulang, korban termakan bujuk rayu pelaku hingga disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

"Korban masih sekolah. Diajak jalan saat korban ini pulang sekolah hingga menginap di hotel," imbuh Wardi.

Usai diantarkan pulang, orangtua curiga dengan gerak gerik korban lantas bertanya apa yang terjadi. Lantaran terdesak, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku.

Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak