Kenalan Lewat MiChat Terus Ketemuan, Pemuda Cabuli Siswi SMA di Surabaya

Seorang siswi SMA di Surabaya menjadi korban pencabulan seorang pemuda di Kota Surabaya. Kasus ini setelah pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:05 WIB
Kenalan Lewat MiChat Terus Ketemuan, Pemuda Cabuli Siswi SMA di Surabaya
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Seorang siswi SMA di Surabaya menjadi korban pencabulan seorang pemuda di Kota Surabaya. Kasus ini setelah pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat.

Kini, pemuda asal Sukomanunggal Kota Surabaya itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku merupakan warga Sukomanunggal, sementara korban siswi SMA asal Sawahan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi, menerangkan pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis (6/10/2022). Sementara, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (29/9/2022).

Wardi menerangkan antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Keduanya bertemu lewat aplikasi percakapan MiChat, lalu pelaku mengajak bertemu.

Baca Juga:Video Viral! Gandeng Tangan Teman Lama, Aksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancok Tuai Pujian

"Kenalan di Michat lalu diajak ketemuan," ujar Wardi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (7/10/2022).

Usai bertemu, pelaku mengajak korban keliling Surabaya. Saat hendak pulang, korban termakan bujuk rayu pelaku hingga disetubuhi sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

"Korban masih sekolah. Diajak jalan saat korban ini pulang sekolah hingga menginap di hotel," imbuh Wardi.

Usai diantarkan pulang, orangtua curiga dengan gerak gerik korban lantas bertanya apa yang terjadi. Lantaran terdesak, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku.

Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:Batu Bersejarah di Halaman SMPN 1 Ponorogo, Saksi Bisu Kematian Tokoh PKI Musso

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini