Polisi Dituding Melakukan Kebohongan Publik Soal Temuan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan

Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu terkait temuan 46 botol diduga minuman keras di Stadion Kanjuruhan Malang berbuntut panjang.

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Polisi Dituding Melakukan Kebohongan Publik Soal Temuan Botol Miras di Stadion Kanjuruhan
Botol yang diduga berisi minuman keras di Stadion Kanjuruhan [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu terkait temuan 46 botol diduga minuman keras di Stadion Kanjuruhan Malang berbuntut panjang.

Kali ini Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) mempertanyakan temuan pihak kepolisian soal botol minuman keras (miras) tersebut. Kontras menilai hal itu jelas kebohongan publik.

Hal ini disampaikan Sekjen KontraS Andy Irfan. Ia mengatakan, klaim polisi bahwa penonton mabuk di dalam stadion gara-gara temuan botol minuman keras tidak terbukti.

"Klaim polisi bahwa sejumlah penonton mabuk dan ditemukan alkohol itu adalah kebohongan publik," ujar Andy, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:Deretan Plot Twist di Tragedi Kanjuruhan: Obat Ternak Dikira Miras, Penjual Dawet Ternyata Eks Kader PSI

Terkait botol minuman keras di dalam stadion itu, investigasi yang dilakukan oleh Tim Narasi ternyata botol-botol tersebut bukan miras, melainkan obat ternak untuk PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Dikutip dari unggahan video Tim Narasi di akun Twitter @NarasiNewsroom, ditemukan fakta bahwa botol yang diduga miras tersebut ternyata obat untuk hewan ternak yang mengalami Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu juga ditegaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan. Ia meluruskan klaim polisi menemukan sejumlah botol berisi minuman keras (miras) oplosan dari Stadion Kanjuruhan.

Di sisi lain, kata Andy, pihak Panitia Pelaksana (Panpel) sendiri juga telah membuat peraturan yang cukup ketat terkait botol miras. Setiap penonton dilarang membawa botol kaca dalam stadion.

Terlebih, jika memang ada miras yang ditaruh dalam botol plastik, protokolnya sejumlah pihak keamanan harusnya mencium bau minuman yang dibawa oleh para suporter.

Baca Juga:Usai Diperiksa Komnas HAM, Indosiar: Otoritas Final ada di LIB

"Yang bisa masuk hanya botol plastik. Kalaupun didalamnya diganti dengan alkohol, protap-nya itu sudah benar. Semua minuman yang dibawa itu harus dicium dulu," ungkapnya.

Kemudian, Andy juga menyampaikan bahwa di setiap pintu juga sudah ada 3 personel pengamanan. Mulai dari Polisi, TNI hingga Steward.

"Di setiap pintu ada 3 personel dari Steward, polisi dan TNI. Artinya kontrol pengamanan penuh bisa dikendalikan oleh personel polisi yang bertanggungjawab disitu," ucapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan temuan 46 botol, diantaranya ada yang bekas minuman beralkohol dan juga ada botol yang berisi cairan yang diduga miras.

"Di area stadion memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Sementara di area tribun itu sendiri ditemukan sisa-sisa botol minuman," terang Dedi beberapa waktu lalu.

Sebelum pihak kepolisian memastikan temuan tersebut untuk diperiksa di labfor, ada bantahan dari Kadispora Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan.

Nazaruddin menyebutkan bahwa apa yang ditemukan pihak kepolisian tersebut bukan botol berisi miras, melainkan ramuan obat untuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Itu racikan yang dibuat oleh salah satu pemuda pelopor Kasembon untuk obat penyakit mulut dan kuku yang waktu itu banyak menyerang ternak sapi," kata Nazaruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini