Niatnya Bangun Pusat Oleh-oleh BUMDes, Mantan Kades di Mojokerto Justru Dibui

Trisno Hariyono (37), mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dijebloskan tahanan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Niatnya Bangun Pusat Oleh-oleh BUMDes, Mantan Kades di Mojokerto Justru Dibui
Trisno Hariyono (37) mantan Kades tersangka korupsi digelandang petugas Kejari Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin].

"Jadi untuk merubah fungsi lahan dari lahan hijau menjadi bisa digunakan untuk bangunan itu salah satunya harus mendapat persetujuan Bupati (Mojokerto) dan itu tidak dilakukan," kata Riski.

Riski menyampaikan, ada sebanyak 30 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan Trisno sebagai tersangka. Mulai dari perangkat desa, hingga Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

"Berdasarkan hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mojokerto total kerugian negara mencapai Rp 797.774.000," ungkap Riski.

Akibat perbuatannya, tersangka Trisno dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga:Kurang Ajar! Penjual Nasi Bebek Mojokerto Sebar Video Porno Mantan Pacarnya

"Tersangka hari ini Insyaallah langsung kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," tukas Riski.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak