Penyidik Polda Jatim Serahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Penyidik Polda Jatim Serahkan Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan mengenakan baju orange resmi ditahan Polda Jatim pada Senin (24/10/2022) malam. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sekitar pukul 12.30 Wib penyidik membawakan berkas keenam tersangka kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle yang menerima langsung berkas tersebut. Ada tiga bundel berkas sangat tebal yang diberikan penyidik siang tadi. Nantinya penyidik akan melakujan pemeriksaan kembali sebelum masuk tahap ke dua.

"Semua berkas sudah kami serahkan ke Kejati Jatim. Mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai menyerahkan berkas tahap satu, Selasa (25/10/2022).

Pun nantinya penyidik kepolisian akan terus berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan. Ketika, ada berkas perkara yang dinilai oleh kejaksaan masih kurang. Sehingga perlu dilengkapi oleh penyidik di kepolisian. "Proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," tambahnya.

Baca Juga:Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Ada 3 Berkas untuk 6 Tersangka

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, timnya telah menerima berkas perkara kasus Kanjuruhan. Setelah itu, penyidik Kejati Jatim, akan memeriksa kembali berkas tersebut.

"Setelah diterima akan kita teliti dulu. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap atau tidak. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini akan kita kembalikan. Kami berikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya

Paling lama pemeriksaan itu selama 14 hari. Ia berkomitmen agar kasus ini berjalan dengan cepat. Sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk disidangkan. "Itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di Pengadilan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini