KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Madura.

Muhammad Taufiq
Selasa, 01 November 2022 | 07:54 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. [Suara.com/Syaiful Islam]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Madura.

Salah satu tersangka merupakan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin. Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya komisi antikorupsi mengobok-obok kantor bupat, pemkab dan DPRD setempat.

Terkait penetapan tersangka ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022) malam. Ia menyebut total ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (01/11/2022).

Baca Juga:Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK, PPP Siap Beri Bantuan Hukum

Ia menjelaskan, telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, sejauh ini ada 6 orang tersangka. Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini dianggap cukup.

Ali mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap prosesnya dan berharap dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan perkara yang dapat di sampaikan kepada Tim Penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," kata Ali.

Dalam kesempatan itu, Ali juga mengungkapkan, pihaknya juga melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif Ahmad bepergian ke luar negeri.
Selain Abdul Latif, KPK juga melarang lima orang lain yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. "KPK cegah 6 orang dalam perkara dugaan korupsi di Bangkalan Jatim," ujar Ali.

Menurutnya, untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif, KPK Cekal Lima Orang ke Luar Negeri di Kasus Jual Beli Jabatan

"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini