"Pelaku ini meminta sejumlah uang secara berkala dengan dalih Sodaqoh dan dijanjikan didaftarkan untuk bersekolah atau menjadi santriwan di salah satu Pondok Pesantren," terang Ansorul.
Ansorul mengatakan, setelah dicek melalui web Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) izin pratik atau SIPP psikolog atas inisial DNK ini tidak muncul.
Sehingga, kata dia, patut diduga tidak memiliki izin sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Baca Juga:Sopir Mobil Maut Vanessa Angel Tak Pernah Sekalipun Dijenguk di Penjara