SuaraJatim.id - Seorang pemilik klinik gigi di Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) bernama Andri Prasetiawan, S.Tr.Kes, saat ini harus duduk di kursi pesakitan. Ia disidang dalam kasus penipuan.
Sorang pasiennya mengadukan Andri kasus penipuan sebab behel giginya gampang lepas. Korban atas nama Intan Karunia Indah. Ia mengaku kecewa lantaran behel gigi yang baru dipasang beberapa hari lepas.
Ia menjelaskan, awalnya Ia sering melihat iklan pemasangan behel gigi di sosial media. Dia tertarik dengan iklan tersebut akhirnya datang ke tempat praktik terdakwa di Jalan Patmosusastro No 70B Darmo Surabaya.
"Andri sendiri yang pasang, dipatok harga 1 juta," kata saksi Intan, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga:Yuk Mengenal Enam Motif Batik Khas Surabaya yang Sudah Dipatenkan Ini
Saksi menjelaskan kalau behel yang dipasang baru saja beberapa hari sudah lepas. Mendapati behelnya lepas, saksi pun kecewa dan melaporkan Terdakwa ke polisi.
Kesaksian Intan ini ada dalam dakwaan yang dibacakan akan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim. Terdakwa disebutkan dengan sengaja menggunakan alat, metode memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter gigi, memiliki surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktek.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Jo. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran," katanya.
Sementara terdakwa saat dimintai keterangan mengatakan, kalau dirinya hanya perawat gigi. Sejak 2019, dia mempromosikan usahanya dan selama ini belum ada pasien yang komplain. "Setelah pasang behel, saya kasih tahu kalau kontrol lagi bulan depan," ucap terdakwa.
Kegiatan pelayanan kesehatan gigi dilakukan di "Gemilang Dental" bergerak di bidang pelayanan kesehatan gigi yaitu pemasangan gigi, pemasangan behel, veneer gigi, tambal gigi, cabut gigi, dan lainnya.
Selanjutnya pada Selasa, 2 Agustus 2022 jam 12.30 wib, petugas polisi dari Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi lokasi Pelayanan Kesehatan Gigi "Gemilang Dental" di jalan Patmosusastro No. 70B Darmo Wonokromo Surabaya.
Sampai di lokasi, saksi Rudi Hariyanto dan saksi Ade Frisma Wijaya, menemukan terdakwa sedang ada pemasangan behel seorang pasien yaitu saksi Intan Karunia Indah.
Selanjutnya, saksi menemui terdakwa Andri Prasetiawan pemilik klinik, dan melakukan penggeledahan badan dan rumah. Di sana ditemukan beberapa alat, tang behel, karet behel, pinset behel, 1 paket scaler, 1 unit mikromotor dll.
Terdakwa Andri lulusan dari Poltekes Surabaya dan dinyatakan lulu. Ia memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi Nomor Registrasi 160461118-1578845 dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2018 berlaku sampai tanggal 4 Juni 2023.
Sebagai tukang gigi sejak 2020 dengan nama "Gemilang Dental", tidak memiliki izin, namun terdakwa lulusan D4 terapis gigi/ perawat.
Pasien yang memasang behel tidak dicatat ke pembukuan “Gemilang Dental” hanya diberikan kwitansi saja tidak ada obat khusus yang diberikan kepada pasien.
Terdakwa memasang tarif untuk memasang behel dari harga Rp 1.000.000 sampai Rp 3.000.000, yang membedakan harga adalah bahan braket yang dipakai.
Sedangkan untuk Venner dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000,- menggunakan bahan dentek sedangkan yang Rp 2.000.000,- menggunakan bahan solari. Pembayaran dengan cara tunai atau transfer Rekening BCA.an Nona Mardiana (istri terdakwa).
Keuntungan terdakwa sebulan mencapai Rp 6 juta sampai 7 juta rupiah. Usaha jasa gigi dipromosikan lewat sosial media Instagram atas nama Gemilang Dental sejak 2020. Alat-alat praktik dibeli melalui media online.
Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus untuk memasang behel, langsung dipasangkan saja ke gigi pasien. Padahal yang berhak melakukan pemasangan behel gigi adalah spesialis orthodontis berdasarkan standar kompetensi dokter gigi nasional.
Akibat perbuatan terdakwa, gigi dapat lepas, gigi berubah posisi, profil wajah berubah dan estetika berubah serta dapat menimbulkan kerusakan jaringan tulang gusi.