SuaraJatim.id - Polda Jatim sedang mengusut dugaan kasus penggelapan dana hibah KONI Banyuwangi sepanjang 2020-2022. KONI Banyuwangi dilaporkan menggelapkan dana tersebut.
Oleh sebab itu, Penyidik Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sempat memeriksa Ketua KONI Banyuwangi, Mukayin. Ia diperiksa selama 7 jam di Polresta setempat, Rabu (23/11/2022).
Kedatangan penyidik dari Polda Jatim, dibenarkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja saat ditemui di ruangannya kemarin. Wartawan juga sempat hendak memotret penyelidikan tersebut.
Di sisi lain Agus juga mengaku jika hanya mengetahui bahwa ada penyidik dari Polda Jatim yang datang untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Banyuwangi.
Baca Juga:Petani 2 Desa di Banyuwangi Diteror Kawanan Kera, Lahan Pertanian Rusak
"Memang benar ada penyidik Polda Jatim datang, namun belum monitor terkait hal apa," jawab Agus secara singakt dikutip dari surajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (25/11/2022).
Wartawan yang mengabadikan pemeriksaan pun sempat ditegur. "Mas darimana, kenapa ambil foto? Hapus fotonya, itu ada foto saya," tutur penyidik Polda Jatim yang tidak menyebutkan namanya tersebut.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua KONI Banyuwangi Mukayin mengatakan, jika pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim hanya sebatas klarifikasi adanya laporan dari masyarakat.
"Kita hanya diminta klarifikasi dari KONI, karena ada laporan masyarakat kaitan anggaran dana hibah," kata Mukayin saat diwawancara lewat sambungan teleponnya, Rabu malam 23 November 2022 kemarin.
Mukayin menyebut, dirinya justru belum mengetahui adanya laporan tersebut apakah berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran atau lainnya.
Baca Juga:Gelaran IFRC Besutan BSI Dongkrak UMKM dan Okupansi Hotel di Banyuwangi
"Laporannya saya tidak tahu. Saya hanya diminta klarifikasi betulkah dana KONI tahun sekian jumlahnya sekian, peruntukannya dan lain sebagainya. Berkas semua, sudah kami serahkan ke penyidik," tutur Mukayin.
Mukayin menegaskan, pihaknya juga membantah terkait isu jika KONI Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022.
Karena peruntukan anggaran tersebut, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat KONI dan untuk pembinaan Cabor," terangnya.
Sehingga, kata Mukayin, jika ada dugaan masyarakat yang menuding KONI Banyuwangi melakukan penyelewengan, pihaknya justru tidak menyalahkan, karena dinilai masyarakat mungkin tidak mengetahui hal tersebut.
"Cuman kalau dikatakan penyelewangan, saya tertawa, dimana penyelewengannya. Karena apa, dengan dana seperti itu, sekretariat KONI hanya mengambil 10 persen. Sedangkan sisanya sudah dibagi ke setiap Cabor," cetusnya.
Sementara, masih kata Mukayin, untuk anggaran dana hibah Rp 4 miliar di tahun 2022. Justru Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya, bahkan belum dibuat. Karena penggunaan anggaran Koni 2022, masih sampai bulan Desember.
"Jadi, faktanya justru bukan membantah, kami memang tidak main-main dalam hal anggaran. Saya juga menekankan dengan anggota saya, jangan main-main dengan anggaran itu," tegasnya.
Diketahui, Ketua KONI Banyuwangi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar. Laporan itu, ditangani Polda Jatim.
Bahkan pada 25 Oktober 2022 lalu, pihak KONI Banyuwangi sempat dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Diduga, KONI Banyuwangi menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta, hal tersebut karena diduga adanya mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022.