"Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang) gajinya turun Rp 700 ribu. Karena (per bulan) Rp 3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp 4 juta," kata dia.
Sementara untuk tenaga non-penunjang, Cak Eri menyebut, besaran gajinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.
Oleh sebab itu, kata dia, honor tenaga non-penunjang ini bisa lebih tinggi nominalnya dari UMK. "Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu," kata dia.
Baca Juga:Pengangguran Surabaya Curi LPG, Dalihnya Pacar Hamil Tapi Tak Punya Uang Buat Nikah