Eri Cahyadi Tegaskan 24 Ribu Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Dipertahankan Tahun Depan

MenPANRB menyetujui usulan Pemkot Surabaya untuk memberdayakan tenaga non-ASN atau outsourcing (OS) meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 26 November 2022 | 10:35 WIB
Eri Cahyadi Tegaskan 24 Ribu Tenaga Outsourcing Pemkot Surabaya Dipertahankan Tahun Depan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi [Foto: Antara]

"Ya legrek (hancur) warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp 3 juta, tapi Rp 1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu," ujar dia.

Upaya Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajarannya akhirnya membuat Kemenpan RB memberikan alternatif untuk mengakomodasi ribuan tenaga non-ASN tersebut.

Dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, usulan pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga, akhirnya disetujui dengan mengikuti ketentuan.

"Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga non-ASN yang sesuai jabatan ASN. Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan, dan sopir," kata dia.

Baca Juga:Pengangguran Surabaya Curi LPG, Dalihnya Pacar Hamil Tapi Tak Punya Uang Buat Nikah

Dia juga mengatakan bahwa dalam Surat Kemenpan RB tersebut, ke depan tenaga non-ASN Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori, yaitu penunjang dan non-penunjang. Kedua kategori ini pun telah ditentukan perhitungan besaran gajinya berdasarkan Surat Kemenpan RB.

"Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang) gajinya turun Rp 700 ribu. Karena (per bulan) Rp 3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp 4 juta," kata dia.

Sementara untuk tenaga non-penunjang, Cak Eri menyebut, besaran gajinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu, kata dia, honor tenaga non-penunjang ini bisa lebih tinggi nominalnya dari UMK. "Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu," kata dia.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Siswi SMP Surabaya Nekat Bunuh Diri sampai Balita Dicurigai Diculik Genderuwo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini