Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto

Pelan-pelan kasus pembunuhan Ahmad Hasan Mutholip (AHM), kader IPNU Mojokerto, akhirnya terungkap. Tiga pelaku pembunuhan dibekuk kepolisian setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 30 November 2022 | 14:05 WIB
Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto
Para pelaku pembunuhan kader IPNU di Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Pelan-pelan kasus pembunuhan Ahmad Hasan Mutholip (AHM), kader IPNU Mojokerto, akhirnya terungkap. Tiga pelaku pembunuhan dibekuk kepolisian setempat.

Motif pembunuhan juga sudah diketahui, termasuk bagaimana cara mereka mengeksekusi korbannya itu. Kepada polisi, pelaku mengaku membunuah Hasa lantaran terkait masalah hutang.

Dari ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda-beda. Dalam kasus itu termasuk melibatkan seorang cewek yang ikut dibekuk dalam kasus tersebut.

Ada sejumlah fakta terkait kasus ini. Berikut ini fakta-fakta versi kepolisian:

Baca Juga:Hujan Deras Kemarin, Wonorejo Mojokerto Kebanjiran Lagi

1. Motifnya hutang piutang

Berdalih uang yang dihutang Ahmad Hasan Muntolip (AHM) (26) tak kunjung dibayar, seorang teman sekolah tega menghabisinya. Inilah yang menjadi motif kedua terduga pelaku, MNH dan MSJ nekat menghabisi korban.

Pasalnya, karena sudah 6 bulan tak ada kejelasan, yang ada hanya janji-janji bahkan nomornya pun diblokir. Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku pembunuhan AHM ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

2. Para pelaku dikenai pasal berlapor

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, tiga terduga pelaku pembunuhan AHM dikenakan pasal berlapis, dimana salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Pembunuhan Kader IPNU Mojokerto sampai Banjir di Sejumlah Daerah

"Tiga terduga pembunuh AHM, yakni MNH, MSJ dan AA, kami kenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap AKBP Apip Ginanjar. Rabu (30/11/2022).

3. Pembunuhan sudah direncanakan

AKBP Apip Ginanjar menegaskan, penggunaan pasal pembunuhan berencana ini dikenakan kepada terduga pelaku karena sebelum melakukan aksinya, mereka sudah mempersiapkan alat penusuk.

"Alat penusuk itu dibuat terduga pelaku dari besi beton eser berukuran 10 mm yang dirakit sedemikian rupa dengan karet warna hitam sehingga menyerupai huruf Y. Dengan tujuan lebih mudah digenggam dan digunakan," beber Apip Ginanjar.

Terkait motif pelaku, lanjut Apip, terduga pelaku mengaku kesal karena piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh korban AHM. Kepada MNH, korban meminjam Rp 4,5 juta, sedangkan kepada MSJ, korban meminjam Rp 2,5 juta. Ketika ditagih, selalu janji-janji saja, bahkan sempat nomor WA terduga pelaku diblokir.

"Oleh karena itu, terduga pelaku MNH (25) mengajak MSJ (27) untuk melakukan aksinya. Selama 6 bulan ini, korban hanya janji-janji saja sehingga membuat jengkel terduga pelaku dan membuatnya tega menghabisi korban yang merupakan teman sekolahnya," cetusnya.

4. Peran tiga pelaku berbeda-beda

Menurutnya, MNH berperan sebagai eksekutor. Sedangkan, MSJ turut serta membantu, dalam hal ini berperan sebagai pemilik ide, ikut menyiapkan dan mengambil alat penusuk, mempersiapkan sarana mobil Brio yang merupakan mobil rental, mengawasi sekitar TKP saat MNH mengeksekusi, ikut membungkus mayat di TKP, serta membersihkan darah di lantai toko dan juga membuang mayat korban ke Pacet.

"Sementara itu, seorang perempuan berinisial AA (23) diajak kedua terduga pelaku untuk memastikan keberadaan korban, ikut masuk ke dalam toko untuk berkomunikasi dengan korban dan juga ikut membuang mayat korban ke Pacet," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak