"Selain keterangan korban, kami juga dapatkan ciri-ciri baju yang dipakai pelaku saat beraksi dari rekaman CCTV," bebernya.
Kini, EDW harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Warga desa Penanggungan, Trawas ini ternyata residivis kasus penjambretan di Jember tahun 2014 dan di Kabupaten Mojokerto Polda Jatim tahun 2017.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku ketika membegal payudara ibu muda di Mojokerto.
Kepada penyidik, EDW mengaku 6 kali membegal payudara karena terobsesi dengan bagian sensitif perempuan tersebut.
Baca Juga:Hujan Deras Kemarin, Wonorejo Mojokerto Kebanjiran Lagi
"Pelaku mengalami kelainan, dia terobsesi dengan bagian sensitif dari wanita. Sehingga dia melakukan begal payudara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, EDW dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," katanya menambahkan.