Aremania Tuntut Penambahan Pasal Bagi Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Saat ini polisi masih dalam tahap melengkapi berkas-berkas tersebut. Di sisi lain, Aremania terus mendesak agar kasus diusut tuntas dan ada penambahan pasal.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:00 WIB
Aremania Tuntut Penambahan Pasal Bagi Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Zulham melanjutkan, pihaknya selaku perwakilan Aremania akan bersurat kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Tujuannya, kembali turun tangan terkait dengan dinamika penangan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Ternyata ada banyak ganjalan-ganjalan etik dan dinamika internal yang membuat persoalan ini tidak terang benderang. Maka kami butuh presiden memberikan diskresi lagi terhadap Tragedi Kanjuruhan. Turun tangan lagi presiden. Kami butuh kehadiran negara dalam konteks penegakan hukum di negara ini," ujarnya.

Zulham menjelaskan, tragedi Kanjuruhan adalah kejadian luar biasa. Berbeda dengan kejadian umum lainnya. Sehingga harus dibongkar. Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti memaparkan, kedatangan Aremania ke Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan aspirasi bagaimana terkait dengan tindak lanjut penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.

"Kami jelaskan saat ini sudah masuk dalam pra penuntutan. Yakni penyidik Polda Jawa Timur, sudah mengirimkan berkas kembali, pengembalian berkas. Yang sudah diberikan petunjuk oleh Jaksa peneliti. Dalam hal ini jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucap Diah.

Baca Juga:Hasil Autopsi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Jawa Timur Muncul, Begini Tanggapan Keluarga Tragedi Kanjuruhan

Diah menguraikan, berkas dari penyidik Polda Jatim sudah dikembalikan pada Senin (28/11/2022). "Untuk 14 hari kedepan kami akan berkordinasi lagi dengan penyidik Polda Jawa Timur. Bahwa ternyata banyak petunjuk-petunjuk yang memang belum sepenuhnya dipenuhi penyidik, sehingga masih perlu dikembalikan berkas tersebut," katanya.

Diah menambahkan, apa yang belum dipenuhi penyidik Polda Jatim, secara teknis memang masih kewenangan proses penyidikan.

Sehingga pada intinya, petunjuk-petunjuk itu yang terkait dengan pemenuhan alat bukti, kemudian terkait dengan konstruksi pasal, kemudian yang menyangkut petunjuk-petunjuk alat bukti lain yang memang harus dipenuhi untuk membuat terang benderang perkara ini.

"Jadi secara detail kami tidak bisa menyampaikan. Hanya saja pada intinya, semua petunjuk itu belum bisa terpenuhi sehingga jika nanti kita sampaikan bahwa perkara ini sudah lengkap nanti dikhawatirkan pada proses penuntutan akan mengalami kegagalan," kata Diah.

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Update Hasil Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Berita Politik Jatim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak