SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap bantuan dana hibah dari pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ).
Ia ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Kamis (15/12/2022) malam. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan pemeriksaan kasus tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Berikut ini fakta-fakta kasus Sahat:
1. OTT di Ruang Kerja DPRD Jatim
Baca Juga:Kronologis Suap Buat Sahat dari Mantan Kades Sampang
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis siang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sahat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di ruang kerjanya di gedung DPRD Jatim, Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022) kemarin. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya.
"Saat ini, empat orang yang ditangkap di Surabaya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah ada dugaan peristiwa pidana dan menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan.
"Perkembangan akan segera kami sampaikan," ucap Ali menegaskan.
2. Dollar juga diamankan