Ferry Irawan Ditahan Setelah Diperiksa Sembilan Jam: Saya Minta Maaf Pada Istri Saya

Ferry Irawan ditahan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Selasa, 17 Januari 2023 | 08:29 WIB
Ferry Irawan Ditahan Setelah Diperiksa Sembilan Jam: Saya Minta Maaf Pada Istri Saya
Ferry Irawan ditahan penyidik Polda Jatim [Foto: ANTARA]

Sementara itu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia berharap, penangguhan segera dikabulkan. "Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023). Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Baca Juga:Ferry Irawan Ditahan! Hotman Paris Ungkapkan Terimakasih Hingga Sindir Hotma Sitompul, Warganet: Jangan Kasih Ampun

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini