SuaraJatim.id - Tiga terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, Selasa (24/01/2023). Mereka duduk bersama lima terdakwa lainnya.
Mereka adalah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam sidang dihadirkan Eka Nararia Alfara saksi palapor. Saat tragedi terjadi, Ia ditugaskan menjaga pintu 12. Di antaranya adalah bagaimana situasi saat chaos.
Saksi pun mengaku sempat mendapat pukulan dari suporter. Eka sendiri merupakan anggota Polsek Pakis. Ia menjelaskan bertugas bersama 11 orang lainnya dari Polsek Pakis Malang.
Baca Juga:Nikmati 8 Varian Olahan Tempe Malang, Bisa Buat Alternatif Oleh-oleh!
Saat tiba pukul 15.16 Wib, dirinya bersama anggota lainnya yang saat itu ditugaskan berjaga melakukan apel yang dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Dalam apel tersebut kata saksi, Kapolres memberikan arahan pengamanan pintu-pintu petugas dilarang membawa senjata api seperti senjata tajam dan memeriksa bawaan penonton yang masuk ke stadion.
Kapolres juga berpesan agar saat terjadi hal yang tidak diinginkan untuk mengambil tindakan yang tidak eksesif.
Lebih lanjut saksi mengatakan, pintu stadion dibuka pukul 17.30 Wib, saat masuk stadion para suporter mendapat pengecekan ketat dari petugas. Sementara yang melakukan pengecekan tiket adalah Steward.
Selama berjaga, saksi mengaku sempat meninggalkan lokasi. Tepatnya saat pertandingan sudah memasuki injury time, saksi mengaku pergi ke warung dekat pintu 12. Selama berjaga saksi mengaku tidak pernah masuk stadion.
"Pada saat pertandingan akan berakhir, kita yang bertugas di pintu 12 mendapat perintah dari padal Kapolsek Pakis untuk bergeser ke lobby untuk membuat barikade atau penyekatan untuk amankan pemain Persebaya," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Secara keseluruhan, saksi tidak mengetahui adanya chaos karena dia berjaga di luar. Saksi hanya bisa membantu evakuasi para korban.
Lebih lanjut saksi mengatakan, dirinya sempat mendapat intimidasi dari suporter dengan ucapan kasar, tak berhenti sampai disitu saat dia dikejar dua orang suporter, saksi lari ke arah loby. Saat ada di pintu 14, dia sempat terkena pukulan dan tendangan.
"Pas itu cuma ada dua orang, saya dan satu orang lagi dari Polsek Gondanglegi, karena dari pintu 12 ke loby saya harus lewat pintu 12 dan 14, dan saya ditendang di punggung saya." ujarnya.
"Waktu saya lari, di kanan kiri saya ada para suporter yang siap menyerang dan mengintimidasi saya," katanya menambahkan.