SuaraJatim.id - Ada 193 negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dari jumlah itu, pemilik hak veto hanya lima negara: Amerika Serikat, China, Rusia, Prancis dan Inggris.
Negara-negara ini yang disebut sebagai negara raksasa. Lalu apa itu hak veto? Itu adalah suatu hak yang bisa dipakai untuk membatalkan suatu keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.
Artinya, hanya lima negara itu yang bisa mengeluarkan veto ketika tidak setuju dengan setiap keputusan atau kebijakan di PBB. Indonesia, sebagai anggota PBB ke-60, bersama 189 negara lain tidak memilikinya.
Oleh sebab itu, lewat Muktamar Internasional Fikih Peradaban, Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Maruf Amin, berharap adanya kesetaraan negara-negara yang tergabung dalam keanggotaan PBB itu.
Baca Juga:Ikut Doakan NU, Muhammadiyah Sidoarjo: Silakan Istirahat di Masjid Kami, Ada Makan-Minum Gratis
Dalam kesempatan ini, Ia berharap agar PBB memberikan kuota Dewan Keamanan bagi negara berkembang. Sehingga, salah satu negara berkembang bisa mendapatkan hak veto.
Keinginan itu didasari dari sekian banyak konflik dan perang antar negara, utamanya negara berkembang. Di sisi lain, kelima negara pemilik hak veto--kadang disebut polisinya PBB--itu belum bisa menyelesaikan masalah.
Di lain hal, Ia mengatakan Muktamar Internasional Fikih ini penting mengangkat dan mengingatkan kembali Piagam PBB yang menjamin kemerdekaan setiap bangsa.
"Seperti pendudukan Israel di Palestina, serangan multinasional ke Irak. Perang Rusia-Ukrania yang kemudian berdampak secara global," ujarnya saat Muktamar Internasional 1 Abad NU, Senin (6/2/2023).
Oleh karena itu, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini melanjutkan, harus diperkuat dengan memberikan kesetaraan hak antar anggota.
Baca Juga:Gereja di Sidoarjo Siapkan Tempat Istirahat Nahdliyin dan Nobar Live Puncak Resepsi 1 Abad NU
"Dan menambah representasi sebagai anggota tetap dewan keamanan yang mempunyai hak veto dari negara berkembang," kata Maruf.
- 1
- 2