Laporan Penipuan di Polda Jatim Enam Tahun Jalan di Tempat, Tersangka Warga Negara Australia

Kasus penipuan di Polda Jatim terkesan jalan di tempat. Tidak ada satupun terlapor yang dilakukan penahanan. Padahal, dua orang terlapor itu telah menjadi tersangka

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Februari 2023 | 19:00 WIB
Laporan Penipuan di Polda Jatim Enam Tahun Jalan di Tempat, Tersangka Warga Negara Australia
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. [Suara.com/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Enam tahun penantian perempuan berinisial SE tidak ada artinya. Kasus penipuan yang menimpa dirinya, terkesan jalan di tempat. Tidak ada satupun terlapor yang dilakukan penahanan. Padahal, dua orang terlapor itu telah menjadi tersangka.

Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejak November 2016 lalu dilaporkan ke Polda Jatim. Ada tiga orang yang dilaporkan. Dua orang diantaranya adalah warga negara Australia. Sisanya warga negara Indonesia.

Mereka dilaporkan dengan dua laporan polisi (LP) berbeda. Pertama terlapor berinisial DTJ (warga negara Australia) dan CS warga Negara Indonesia (WNI) LPB/1377/2016/UM/SPKT/Polda Jatim.

Laporan berikutnya dengan LP nomor LPB/1502/XII/2016/UM/Polda Jatim yang diberikan pada 19 Desember 2016. Terlapornya adalah DTJ dan DR (warga negara Australia. Saat ini DTJ dan CS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Tilap Duit Nasabah Rp6,79 Miliar, Eks Karyawati Bank CIMB Niaga Pekanbaru Ditangkap

Bahkan, mereka sudah masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol. Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia.

Itu dilakukan untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Masa berlaku surat tersebut selama empat tahun dan itu bisa diperpanjang.

Red Notice kedua tersangka itu dikeluarkan pada Februari 2019 lalu. Artinya, bulan ini, Red Notice itu akan kadaluarsa. Namun, hingga kini, kedua tersangka itu tidak tidak diamankan polisi.

"Mereka juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) loh. Di Red Notice itu padahal sudah lengkap dengan alamat tersangka. Ada dua alamatnya, semua sudah dituliskan. Tapi, kenapa belum diamankan," kata SE saat ditemui Suara.com.

SE menceritakan, awal mula kejadiannya 2014 lalu. Ketika itu, dirinya baru saja mendirikan perusahaan. Bergerak di bidang ekspor barang-barang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Jatim.

Baca Juga:ART di Pekanbaru Tipu Majikan Puluhan Juta, Dalih untuk Biaya Pengobatan Anak

"Ya, tergantung pada kebutuhan di negara tersebut. Tapi, rata-rata yang saya impor itu, indomie, sabun dan peralatan lainnya. Tidak yang besar-besar. Karena, perusahaan ini juga masih kecil," terangnya.

Perkenalan dirinya dengan tersangka DTJ sebenarnya ketika SE masih bekerja di salah satu perusahaan di Jawa Timur. Lama mereka tidak komunikasi, sampai SE memutuskan keluar dari pekerjaannya dan membuka perusahaan baru.

Tiba-tiba, DTJ menghubungi SE. Panjang komunikasi yang mereka lakukan. Pelaku asal Australia itu pun memberikan penawaran yang sangat menggiurkan. Ia ingin membeli barang-barang yang dijual SE dengan jumlah besar.

Awalnya SE tidak percaya dengan pelaku tersebut. Namun, DTJ terus merayu SE. Yakni dengan mengatakan bahwa, pelaku sebenarnya sudah memiliki partner di Indonesia untuk men-support kebutuhannya di Australia.

Hanya saja, partner bisnisnya itu terbilang lambat. Sehingga, ia ingin mencari orang lain lagi. Warga Australia itu bahkan menyebut jika perusahaannya sudah besar. Ia adalah importir dari negara Kangguru.

Bahkan, ia memiliki banyak perusahaan di Indonesia. Perusahaan itu, mengatasnamakan CS. Harga yang ditawarkan pelaku tersebut sangat menggiurkan.

SE pun memutuskan untuk menyetujui permintaan tersebut. “Saat itu, ia minta saya kirimkan empat kontainer. Tapi, karena saya tidak sanggup, saya minta untuk pengirimannya dicicil. DTJ akhirnya setuju,” terangnya.

Namun, pelaku meminta agar pembayarannya diberikan setelah semua pesanannya terkirim. Sebenarnya, permintaan itu berat. Namun, SE mencoba untuk memenuhi permintaan tersebut. Semua permintaannya telah dikirim.

Sayangnya, hingga batas waktu yang diberikan, DTJ tidak juga membayar semua barang-barang tersebut. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Di kepolisian pun, ia merasakan hal pahit.

Kasusnya tidak berjalan ketika dirinya tidak menanyakan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. “Semua saya dipersulit dalam kasus ini. Padahal, saya hanya mencari keadilan,” terangnya.

SE menilai penyidik tidak serius dan maksimal dalam menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Kesimpulan itu diberikan lantaran, penyidik tidak kunjung melakukan ekstradisi, penarikan atau pencabutan paspor CS dan kerjasama police to police.

"Saya sudah berkali-kali bersurat ke kepala Polri dan Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum. Tapi, tidak pernah ada respon. Presiden sempat memberikan respon. Ujung-ujungnya juga tetap mandek," bebernya.

Beberapa waktu terakhir, SE juga kerap kali diteror oleh DTJ. Bahkan, mengirim orang ke rumahnya. "Dia juga mengaku jika punya backingan di Polisi. Punya kenalan banyak jenderal Polisi," bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku harus mengecek kembali berkas laporan itu. Sebab, laporan tersebut sudah lama. Namun, ia meminta agar korban sendiri yang datang ke Polda Jatim. “Silahkan korban dan pengacaranya langsung ketemu penyidik,” katanya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini